Isu Dugaan Penyelewengan Dana BumDes dan DD, Kepala Desa Tejo Mojoagung Angkat Bicara

  • Bagikan
Oplus_131072

MMCNEWS.ID | Menanggapi isu yang beredar terkait dugaan penyelewengan dana Bumdes dan anggaran (DD) Dana Desa membuat Kepala Desa Tejo, Ponedi. Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Ponedi. Merasa geram.

Pasalnya, hal yang telah diberitakan tidak sesuai dengan faktanya. Ponedi mengatakan jika berita yang tengah beredar tanpa konfirmasi darinya.

“Tanpa konfirmasi apapun tiba tiba berita itu muncul, bukannya saya tidak bisa ditemui tapi memang tidak ada konfirmasi sama sekali”, terang Ponedi.

Menurutnya, berita yang beredar dugaan penyelewengan dana Bumdes dan (DD) Dana Desa senilai 100 Juta Rupiah berawal dari pelaporan seorang warga kepada Kepala Desa bersama oknum pengurus Bumdes pada tahun 2019 atas dugaan korupsi, dan sempat diperiksa oleh tim penyidik Polres Jombang namun nyatanya kasus ini tidak cukup bukti.

Isu penyelewengan terus bergulir hingga akhirnya Kepala Desa Tejo Ponedi angkat bicara. Ia menegaskan jika berita penyelewengan itu tidak benar, ia mengatakan jika Dana Bumdes senilai 100 Juta sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Desa.

“Dana Bumdes senilai 100 Juta itu memang ada, tapi sebelum saya menjabat sebagai Kepala Desa dan belum pergantian pengurus, dana 100 Juta itu untuk usaha penggemukan sapi, namun di pertengahan jalan usaha itu mengalami kerugian. Ketika tahun 2020 setelah saya menjabat menjadi Kepala Desa dan adanya pergantian pengurus, tanpa saya ketahui Ketua dan Bendahara Bumdes mengambil Dana Bumdes dengan alasan untuk modal usaha sembako sebesar 71 Juta Rupiah. Maka dari itu saya tidak tinggal diam setiap tahun selalu saya tanyakan pertanggung jawaban hasil dari usaha sembako tersebut”, jelasnya. Sabtu (16/8/2025) kepada wartawan.

“Saya tidak tahu sama sekali kapan mereka mengambil Dana Bumdes karena memang uang ada di rekening, saya sering menanyakan bagaimana perincian Dana Bumdes yang telah dipinjam oleh para pengurus tersebut. Hingga akhirnya saya memanggil ke dua pengurus Bumdes dengan disaksikan perangkat desa beserta ketua BPD serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) untuk menindak tegas masalah Dana Bumdes ini”, terangnya

Setelah melalui perdebatan panjang akhirnya Kepala Bumdes dan Bandahara Bumdes mengakui kesalahannya dan menyepakati hasil yang telah disepakati bersama, yakni mengembalikan Dana Bumdes dengan cara dicicil dengan rincian Ketua Bumdes memakai dana 3 Juta Rupiah. Bendahara memakai dana 68 Juta Rupiah.

Selanjutnya ketua Bumdes sanggup menyicil sebesar 500 Ribu perbulan dan Bendahara menyicil sebesar 5 Juta Rupiah Perbulan, terhitung mulai dari bulan September 2025 dengan pernyataan hitam di atas putih dan bermaterai.

Kepala Desa Tejo. Ponedi, sangat menyayangkan adanya isu isu berita miring tanpa adanya kejelasan ataupun klarifikasi dari pihak terkait. “Saya berharap apabila ada temuan janganlah langsung mengunggah berita sebelum adanya konfirmasi terlebih dahulu dari narasumber,” Pungkasnya.

Reporter: Adi

  • Bagikan