Operasi yustisi penyekatan larangan mudik ini dilaksanakan sebagai langkah antisipasi guna mencegah penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Bondowoso.
“namun demikian larangan mudik tidak diberlakukan untuk hal-hal mendesak seperti wanita hamil yang mau melahirkan, pengiriman bahan pokok, kunjungan duka atau sakit serta perjalanan dinas,” pungkas Dandim 0822. (Pendim0822).
Reporter : Ratri/Suwaris
Editor : Didik Sap















