Bojonegoro | MMCNews.Id , – Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan teknis sebagai dasar perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-4 di wilayah Jawa Bali diperpanjang kembali terhitung mulai tanggal 5 sampai dengan 18 oktober 2021.
Aturan itu berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali.
Kapolres Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) EG Pandia membenarkan posisi Kabupaten Bojonegoro pada perpanjangan PPKM kali ini. Hal tersebut didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 47 tahun 2021 bahwa Bojonegoro kembali masuk ke level 3 bersama dengan 31 kabupaten/Kota di Jawa Timur lainya.
Masih menurut Kapolres bahwa Bojonegoro masuk PPKM level 3 berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid -19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indicator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) dan vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi sesuaidengan ketentuan.















