Bongkar.. Usaha Toko Depo A Plus Yang Terletak Di Simpang Rimbo Tidak Mempunyai Izin.

  • Bagikan
Oplus_131072

Jambi mmcnews.id Menindaklanjuti pemberitaan kita berapa minggu yang lalu, terkait izin usaha Toko Depo A Plus di Simpang Rimbo, yang tidak mengantongi izin yang didemo oleh Aliansi Masarakat Peduli Jambi (AMPJ) beberapa minggu yang lalu.

Kamis 20-08-2026 Kita mendatangi Kantor DPMPTSP Kota Jambi untuk memintai keterangan, bahwasanya pihak DPMPTSP Kota Jambi telah memanggil pemilik toko untuk dimintai keterangan, terkait laporan dari Aliansi Masarakat Peduli Jambi (AMPJ).

Didalam pertemuan ini, kita diterima oleh saudara Riki, kebetulan beliau Staf dan mewakili, membidangi terkait perizinan, termasuk izin usaha Toko Depo A Plus yang dilaporkan oleh Alianasi Masarakat Peduli Jambi (AMPJ).

Riki membenarkan bahwasanya pemilik Toko Depo A Plus sudah di panggil ke Kantor untuk di mintai keterangan, dan ternyata memang benar, izin usaha Toko Depo A Plus ini tidak mengantongi izin, yang ada hanya izin Kantor.

Dalam keterangan saudara Riki menjelaskan, usaha Toko Depo A Plus yang terletak di Simpang Rimbo menyalahi aturan pertama izin usaha Toko Depo A Plus memakai izin kantor lama, kedua Toko Depo A Plus memakai badan jalan, sehingga bisa menimbulkan kemacetan di ruas jalan Simpang Rimbo.

Pemilik Toko Depo A plus diminta untuk segera membongkar dalam waktu dekat ini, apabila diabaikan pihak yang berwenang akan membongkar paksa bangunan yang memakan bahu jalan karena
bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan, serta peraturan mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang berlaku di daerah.

Aliansi Masarakat Peduli Jambi (AMPJ) saudara Jamnas selaku korlap aksi meminta kepada Wali Kota Jambi, PTPSP Satpol PP untuk membongkar secepatnya usaha Toko Depo A Plus, karena tidak sesuai dan menyalahi aturan dari pemerintah Kota Jambi, agar tidak ada lagi Toko atau bangunan yang yang berdiri tidak mengantongi izin setempat. (ZOEL)

  • Bagikan