MMCNews – BITUNG — Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Bitung menegaskan 11 kapal yang dipotong di kawasan Tandurusa telah dihapus dari tempat pendaftaran, sehingga secara administratif tidak lagi berstatus sebagai kapal, melainkan kerangka atau bangkai kapal.
Plh. Kepala KSOP Kelas I Bitung, H. Rusdianto, S.SiT, M.Si., M.Mar.E, mengatakan kegiatan pemotongan berkaitan dengan izin salvage yang diterbitkan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
“Sebelas yang dipotong telah dihapus pada pelabuhan tempat pendaftaran. Karena itu bukan lagi kapal, tetapi sudah menjadi bangkai atau kerangka kapal,” tegas Rusdianto.
Menurutnya, kewajiban penyingkiran kerangka kapal juga diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 203, terutama apabila keberadaannya mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran.
Rusdianto menegaskan KSOP bukan pihak yang menerbitkan izin salvage, melainkan menerima tembusan dan melakukan pengawasan di lapangan.
Pengawasan meliputi aspek keselamatan dan keamanan pelayaran, pemenuhan PNBP, serta pencegahan pencemaran lingkungan. Di lokasi, pihak perusahaan telah menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan dan dinyatakan lengkap.
KSOP juga memastikan tersedianya peralatan keselamatan dan penanggulangan pencemaran seperti oil boom dan alat pemadam kebakaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah disampaikan dan dinyatakan lengkap.
Pemantauan dilakukan bersama DPRD Kota Bitung, DLH, pihak perusahaan, serta instansi terkait lainnya.
Dengan demikian, KSOP Bitung menyatakan kegiatan pemotongan 11 kerangka kapal tetap diawasi agar berjalan sesuai ketentuan keselamatan pelayaran, izin salvage, dan aspek perlindungan lingkungan.

















