“Dengan memberikan prioritas, kita turut membantu menjaga kelancaran layanan angkutan umum, sehingga tarif tetap terjangkau bagi masyarakat. Dukungan terhadap sopir juga berdampak positif pada perekonomian lokal, meningkatkan efisiensi operasional, serta memastikan layanan yang konsisten,” lanjutnya.
Ibu Agustina juga menyoroti pentingnya keseragaman jam operasional pengelola SPBU, dengan usulan jam buka mulai pukul 08.00 WIT dan tutup antara pukul 20.00 hingga 21.00 WIT. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama para sopir angkutan umum yang memerlukan BBM subsidi, mengingat harga dari pengecer seringkali jauh lebih tinggi.
“Dengan jam operasional yang stabil, kita tidak akan memberatkan para sopir angkutan umum. Karena kasian mereka, sering menghabiskan waktu agar bisa mendapatkan solar,” tutupnya. [Linthon]