Kepala KSOP Kelas I Bitung Tegaskan Akan Tindaklanjuti Dugaan Pemerasan dan Buka Kanal Pengaduan Masyarakat

  • Bagikan

MMCNews.id Bitung – Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai dugaan pemerasan yang disebut melibatkan salah satu pejabat di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Bitung, Kepala KSOP Kelas I Bitung, Yefri Meidison, M.Mar.E., memberikan tanggapan saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (30/7/2026).

Yefri menjelaskan bahwa dirinya belum mengetahui secara pasti peristiwa yang diberitakan karena pada saat dugaan tersebut terjadi ia masih menjalani cuti. Meski demikian, sebagai pimpinan kantor, ia menegaskan akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan meminta klarifikasi dari pejabat yang disebut dalam pemberitaan setelah yang bersangkutan kembali dari pendidikan di luar daerah.

“Terima kasih atas informasi dari rekan-rekan wartawan. Saat dugaan ini terjadi saya masih dalam status cuti sehingga belum menerima laporan. Namun sebagai kepala kantor, saya akan menindaklanjuti persoalan ini dan melakukan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut berlaku bagi seluruh jajaran tanpa terkecuali,” ujar Yefri.

Mantan Kepala KSOP Khusus Batam itu juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengabaikan setiap keluhan masyarakat maupun pengguna jasa kepelabuhanan. Ia mempersilakan masyarakat menyampaikan laporan melalui hotline 081324243943 atau melalui email ksopbitung@gmail.com, dengan memastikan setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti.
Menurut Yefri, KSOP Kelas I Bitung berkomitmen menciptakan pelayanan yang bersih dari praktik pungutan liar maupun gratifikasi.

“Segala bentuk pungutan liar dan gratifikasi dalam bentuk apa pun tidak akan ditoleransi. Apabila di kemudian hari terbukti ada yang melakukan pelanggaran tersebut, akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga membuka ruang komunikasi langsung dengan masyarakat dan para pengguna jasa, dengan tetap mengikuti prosedur yang berlaku. Yefri menyampaikan bahwa pintu kantornya terbuka bagi siapa saja yang ingin menyampaikan keluhan maupun masukan.

Di sisi lain, Yefri menjelaskan bahwa proses pelayanan administrasi di KSOP Kelas I Bitung telah menggunakan sistem Inaportnet. Namun, apabila terjadi gangguan pada server, proses pelayanan dan penerbitan dokumen dapat mengalami penundaan sementara hingga sistem kembali normal.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas pemberitaan mengenai dugaan pemerasan yang masih memerlukan klarifikasi dan proses penelusuran lebih lanjut.

Hingga saat ini, belum terdapat putusan atau penetapan hukum yang menyatakan adanya tindak pidana dalam perkara tersebut, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.

  • Bagikan