Pandeglang-Banten- MMC- Kuasa hukum H. Roni Mitra, Ruli Cakra Buana, menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan mengenai polemik Toko Emas Mitra Makmur 2 yang memuat dugaan penipuan dan penggelapan serta rencana penyelesaian kepada para konsumen.
Ruli/Cakra menegaskan bahwa pemberitaan tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Menurutnya, H. Roni Mitra tidak pernah menyatakan bertanggung jawab atas tindakan pribadi Ahmad Warnoto (AW), yang disebut sebagai Kepala Toko Emas Mitra Makmur 2.
“H. Roni Mitra berupaya menyelesaikan tanggung jawab Toko Emas Mitra Makmur 2 kepada para konsumen atau pelanggan. Namun, hal tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan bahwa beliau bertanggung jawab atas tindakan pribadi Ahmad Warnoto,” ujar Ruli/Cakra.
Ia menjelaskan, posisi H. Roni Mitra dalam persoalan tersebut adalah sebagai pihak yang berupaya mencari jalan penyelesaian secara musyawarah dengan para konsumen. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif serta memberikan kepastian bagi pihak-pihak yang terdampak.
Terkait informasi mengenai rencana penjualan aset, Ruli/Cakra menyampaikan bahwa hal tersebut masih merupakan bagian dari pembahasan dan kesepakatan dalam musyawarah. Pelaksanaannya tetap harus memperhatikan aspek hukum, kepemilikan aset, serta kesepakatan para pihak.
“Rencana penjualan aset merupakan bagian dari upaya penyelesaian yang dibahas dalam musyawarah. Realisasinya tentu harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Ruli/Cakra juga meminta masyarakat tidak menarik kesimpulan sepihak maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Ia menegaskan bahwa proses penyelesaian masih berjalan dan pihaknya tetap membuka ruang komunikasi dengan para konsumen melalui perwakilan masing-masing.
“Kami meminta semua pihak tetap tenang dan mengedepankan musyawarah. H. Roni Mitra memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan Toko Emas Mitra Makmur 2, tanpa mengesampingkan hak-hak hukum setiap pihak,” ujar Ruli.
Kuasa hukum H. Roni Mitra berharap hak jawab ini dapat menjadi klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya, khususnya mengenai batas tanggung jawab H. Roni Mitra dan status rencana penyelesaian melalui penjualan aset.















