MMCNEWS – Regulasi yang mengatur tentang pekerja/ buruh yang bertugas sebagai seorang Satpam, itu pasti ada.
Regulasi yang mengatur tersebut antara lain:
Pasal 77 pasal 78 dan 85 dalam Undang- Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Keputusan Mentri Tenaga Kerja Nomor: KEP- 102/ Men/ VI/ 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur (Kepmen 102/ 2004);
Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Kepala Kepolisian RI (KEP- 275/ MEN/ 1989 dan Pol. KEP/ 04/ V/ 1989) tentang Pengaturan Jam Kerja, Shift dan Jam Istirahat serta Pembinaan Tenaga Kerja Satpam.
Keputusan bersama ini biasa disingkat SKB Mennaker dan Polri/1989.
Penjelasan SKB Mennaker dan Polri/ 1989 serta UU No. 13/ 2003: Jam kerja Satpam (termasuk waktu istirahat) di lingkungan suatu perusahaan atau badan hukum lainnya (selanjutnya disebut “perusahaan”) ditentukan 3 (tiga) shift, di mana setiap shift bertugas maksimum 8 (delapan) jam per-hari, termasuk istirahat antar jam kerja
Pasal 79 ayat (2) huruf a UU No.13/2003 Dalam kaitan itu, pimpinan (management) perusahaan dapat mengatur jam kerja Satpam (termasuk waktu istirahatnya) secara bergilir, dengan ketentuan:
Jumlah jam kerja secara akumulatif masing-masing shift tidak boleh lebih dari 40 jam per minggu Pasal 77 ayat (2) UU No. 13/2003
Karena disyaratkan 3 (tiga) shift, dengan demikian harus dibuat jadwal tugas sekurang-kurangnya dalam 4 (empat) tim atau regu dan atau shift guna memberi kesempatan istirahat mingguan kepada anggota Pasal 79 ayat (2) huruf b UU No.13/2003
Jika hanya ada 4 (empat) tim atau shift, maka apabila semua anggota Satpam harus bertugas, tentu tidak mengenal hari libur resmi. Dengan demikian bilamana waktu kerja (bertugas) bersamaan dengan hari libur resmi, anggota yang bersangkutan berhak atas upah kerja lembur. Pasal 77 ayat (2), pasal 85 UU No.13/2003 jo. Pasal 1 angka 1 Kepmen 102/ 2004
Menurut Kepmen 102/ 2004:
Pasal 11 Kepmen 102/ 2004 mengatur beberapa hal, seperti: