MMCNEWS – Regulasi yang mengatur tentang pekerja/ buruh yang bertugas sebagai seorang Satpam, itu pasti ada.
Regulasi yang mengatur tersebut antara lain:
Pasal 77 pasal 78 dan 85 dalam Undang- Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Keputusan Mentri Tenaga Kerja Nomor: KEP- 102/ Men/ VI/ 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur (Kepmen 102/ 2004);
Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Kepala Kepolisian RI (KEP- 275/ MEN/ 1989 dan Pol. KEP/ 04/ V/ 1989) tentang Pengaturan Jam Kerja, Shift dan Jam Istirahat serta Pembinaan Tenaga Kerja Satpam.
Keputusan bersama ini biasa disingkat SKB Mennaker dan Polri/1989.
Penjelasan SKB Mennaker dan Polri/ 1989 serta UU No. 13/ 2003: Jam kerja Satpam (termasuk waktu istirahat) di lingkungan suatu perusahaan atau badan hukum lainnya (selanjutnya disebut “perusahaan”) ditentukan 3 (tiga) shift, di mana setiap shift bertugas maksimum 8 (delapan) jam per-hari, termasuk istirahat antar jam kerja
Pasal 79 ayat (2) huruf a UU No.13/2003 Dalam kaitan itu, pimpinan (management) perusahaan dapat mengatur jam kerja Satpam (termasuk waktu istirahatnya) secara bergilir, dengan ketentuan:
Jumlah jam kerja secara akumulatif masing-masing shift tidak boleh lebih dari 40 jam per minggu Pasal 77 ayat (2) UU No. 13/2003
Karena disyaratkan 3 (tiga) shift, dengan demikian harus dibuat jadwal tugas sekurang-kurangnya dalam 4 (empat) tim atau regu dan atau shift guna memberi kesempatan istirahat mingguan kepada anggota Pasal 79 ayat (2) huruf b UU No.13/2003
Jika hanya ada 4 (empat) tim atau shift, maka apabila semua anggota Satpam harus bertugas, tentu tidak mengenal hari libur resmi. Dengan demikian bilamana waktu kerja (bertugas) bersamaan dengan hari libur resmi, anggota yang bersangkutan berhak atas upah kerja lembur. Pasal 77 ayat (2), pasal 85 UU No.13/2003 jo. Pasal 1 angka 1 Kepmen 102/ 2004
Menurut Kepmen 102/ 2004:
Pasal 11 Kepmen 102/ 2004 mengatur beberapa hal, seperti:
Untuk jam kerja lembur pertama, harus dibayar upah 1,5 x upah per-jam;
Untuk jam kerja lembur berikutnya, harus dibayar upah 2 x upah per-jam;
Ketentuan pembayaran upah kerja lembur yang jatuh pada (waktu shift) hari libur resmi, adalah: 7 jam pertama = 2 x upah perjam, jam ke_delapan = 3 x UPJ, jam ke_sembilan dan ke_sepuluh = 4 x UPJ;
Khusus untuk hari libur resmi pada hari kerja terpendek adalah: 5 jam pertama = 2 x upah perjam, jam ke_enam = 3 x UPJ, jam ke_tujuh dan ke_delapan = 4 x UPJ. Pasal 11 huruf b jo Pasal 1 angka 1 Kepmen 102/ 2004
Terkait dengan ketentuan waktu kerja lembur Satpam tersebut, menurut Pasal 1 angka 27 UU No.13/2003, siang hari adalah waktu kerja antara pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.
Beberapa ketentuan yang perlu diketahui berkaitan dengan perhitungan upah kerja lembur, adalah :
Upah per-jam = 1/173 x upah per-bulan (Pasal 8 Kepmen 102/ 2004)
Dasar perhitungan upah untuk menentukan Upah Kerja Lembur adalah upah pokok dan tunjangan tetap (Pasal 10 Kepmen 102/ 2004)
Apabila komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap serta tunjangan tidak tetap, maka dasar perhitungan upah kerja lembur adalah jumlah yang lebih besar di antara 100% x (upah pokok + tunjangan tetap) atau 75% x (upah pokok + tunjangan tetap + tunjangan tidak tetap).
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/ 2003) tertanggal, 25 Maret 2003
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP-102/Men/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur (Kepmen 102/ 2004) tertanggal, 25 Juni 2004
Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Kepala Kepolisian RI (KEP- 275/ MEN/ 1989 dan Pol. KEP/ 04/ V/ 1988) tentang Pengaturan Jam Kerja, Ship dan Jam Istirahat serta Pembinaan Tenaga Kerja SATPAM tanggal 22 Mei 1989. (@red)















