Kepmen (102/2004) tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur Satpam

Untuk jam kerja lembur pertama, harus dibayar upah 1,5 x upah per-jam;

Untuk jam kerja lembur berikutnya, harus dibayar upah 2 x upah per-jam;

Ketentuan pembayaran upah kerja lembur yang jatuh pada (waktu shift) hari libur resmi, adalah: 7 jam pertama = 2 x upah perjam, jam ke_delapan = 3 x UPJ, jam ke_sembilan dan ke_sepuluh = 4 x UPJ;

Khusus untuk hari libur resmi pada hari kerja terpendek adalah: 5 jam pertama = 2 x upah perjam, jam ke_enam = 3 x UPJ, jam ke_tujuh dan ke_delapan = 4 x UPJ. Pasal 11 huruf b jo Pasal 1 angka 1 Kepmen 102/ 2004

Terkait dengan ketentuan waktu kerja lembur Satpam tersebut, menurut Pasal 1 angka 27 UU No.13/2003, siang hari adalah waktu kerja antara pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.

  Ketua KPUD Boven Digoel Serukan Deklarasi Damai untuk Pemilukada yang Aman dan Demokratis

Beberapa ketentuan yang perlu diketahui berkaitan dengan perhitungan upah kerja lembur, adalah :

Upah per-jam = 1/173 x upah per-bulan (Pasal 8 Kepmen 102/ 2004)

Dasar perhitungan upah untuk menentukan Upah Kerja Lembur adalah upah pokok dan tunjangan tetap (Pasal 10 Kepmen 102/ 2004)

Apabila komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap serta tunjangan tidak tetap, maka dasar perhitungan upah kerja lembur adalah jumlah yang lebih besar di antara 100% x (upah pokok + tunjangan tetap) atau 75% x (upah pokok + tunjangan tetap + tunjangan tidak tetap).

 

Dasar hukum:

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/ 2003) tertanggal, 25 Maret 2003

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP-102/Men/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur (Kepmen 102/ 2004) tertanggal, 25 Juni 2004

  Ketua KPUD Boven Digoel Serukan Deklarasi Damai untuk Pemilukada yang Aman dan Demokratis

Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Kepala Kepolisian RI (KEP- 275/ MEN/ 1989 dan Pol. KEP/ 04/ V/ 1988) tentang Pengaturan Jam Kerja, Ship dan Jam Istirahat serta Pembinaan Tenaga Kerja SATPAM tanggal 22 Mei 1989. (@red)

Tinggalkan Balasan