Untuk jam kerja lembur pertama, harus dibayar upah 1,5 x upah per-jam;
Untuk jam kerja lembur berikutnya, harus dibayar upah 2 x upah per-jam;
Ketentuan pembayaran upah kerja lembur yang jatuh pada (waktu shift) hari libur resmi, adalah: 7 jam pertama = 2 x upah perjam, jam ke_delapan = 3 x UPJ, jam ke_sembilan dan ke_sepuluh = 4 x UPJ;
Khusus untuk hari libur resmi pada hari kerja terpendek adalah: 5 jam pertama = 2 x upah perjam, jam ke_enam = 3 x UPJ, jam ke_tujuh dan ke_delapan = 4 x UPJ. Pasal 11 huruf b jo Pasal 1 angka 1 Kepmen 102/ 2004
Terkait dengan ketentuan waktu kerja lembur Satpam tersebut, menurut Pasal 1 angka 27 UU No.13/2003, siang hari adalah waktu kerja antara pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.
Beberapa ketentuan yang perlu diketahui berkaitan dengan perhitungan upah kerja lembur, adalah :
Upah per-jam = 1/173 x upah per-bulan (Pasal 8 Kepmen 102/ 2004)
Dasar perhitungan upah untuk menentukan Upah Kerja Lembur adalah upah pokok dan tunjangan tetap (Pasal 10 Kepmen 102/ 2004)
Apabila komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap serta tunjangan tidak tetap, maka dasar perhitungan upah kerja lembur adalah jumlah yang lebih besar di antara 100% x (upah pokok + tunjangan tetap) atau 75% x (upah pokok + tunjangan tetap + tunjangan tidak tetap).
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/ 2003) tertanggal, 25 Maret 2003
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP-102/Men/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur (Kepmen 102/ 2004) tertanggal, 25 Juni 2004
Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Kepala Kepolisian RI (KEP- 275/ MEN/ 1989 dan Pol. KEP/ 04/ V/ 1988) tentang Pengaturan Jam Kerja, Ship dan Jam Istirahat serta Pembinaan Tenaga Kerja SATPAM tanggal 22 Mei 1989. (@red)