Komisi A DPRD Bojonegoro Rekomendasikan Tiga Poin Percepat PAW Pilkades

Bojonegoro – Terkait Belum Adanya Kepastian Terkait Pelaksanaan PAW (Pergantian Antar Waktu) Kepala Desa, Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar hearing bersama DPMPD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) yang Diwakili Ira Mada dan Sumarji Perwakilan dari Bagian Hukum Setda (Sekretariat Daerah) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Pada Rabu (21/05/2025).

Ira Mada menyatakan bahwa pelaksanaan PAW Pilkades tahun ini masih menunggu Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan. “Mereka berharap LO ini bisa turun dalam waktu dekat sehingga pelaksanaan PAW Pilkades bisa segera dilakukan,” katanya.

Perkataan Ira Mada berbanding terbalik dengan Sumarji selaku perwakilan Setda Bagian Hukum Pemerintah Bojonegoro. Sumarji menjelaskan,  PAW Pilkades bisa dilaksanakan tanpa menunggu LO dari Kejaksaan karena telah ada peraturan yang jelas, yaitu PP No. 11 Tahun 2019.

Sementara itu, Ketua Komisi A, Lasmiran, mengungkapkan kekhawatiran tentang pelaksanaan PAW Pilkades yang masih belum jelas. Ia mempertanyakan kinerja DPMPD jika harus menunggu LO selama beberapa waktu tanpa ada kejelasan.

Tinggalkan Balasan