Komisi A DPRD Bojonegoro Rekomendasikan Tiga Poin Percepat PAW Pilkades

  • Bagikan

Bojonegoro – Terkait Belum Adanya Kepastian Terkait Pelaksanaan PAW (Pergantian Antar Waktu) Kepala Desa, Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar hearing bersama DPMPD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) yang Diwakili Ira Mada dan Sumarji Perwakilan dari Bagian Hukum Setda (Sekretariat Daerah) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Pada Rabu (21/05/2025).

Ira Mada menyatakan bahwa pelaksanaan PAW Pilkades tahun ini masih menunggu Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan. “Mereka berharap LO ini bisa turun dalam waktu dekat sehingga pelaksanaan PAW Pilkades bisa segera dilakukan,” katanya.

Perkataan Ira Mada berbanding terbalik dengan Sumarji selaku perwakilan Setda Bagian Hukum Pemerintah Bojonegoro. Sumarji menjelaskan,  PAW Pilkades bisa dilaksanakan tanpa menunggu LO dari Kejaksaan karena telah ada peraturan yang jelas, yaitu PP No. 11 Tahun 2019.

Sementara itu, Ketua Komisi A, Lasmiran, mengungkapkan kekhawatiran tentang pelaksanaan PAW Pilkades yang masih belum jelas. Ia mempertanyakan kinerja DPMPD jika harus menunggu LO selama beberapa waktu tanpa ada kejelasan.

“Pelaksanaan PAW Pilkades ini sebenarnya harus segera dilaksanakan. Kalau hanya menunggu LO dan sampai sekarang belum ada kejelasan, terus apa kerja DPMPD? Jika DPMPD tidak mampu segera mendapatkan LO, maka Komisi A akan mengambil langkah untuk meminta Bupati segera melaksanakan PAW Pilkades,” jelas Lasmiran.

Perlu diketahui, Rapat yang di pimpin Wakil Ketua Komisi Mustakim merekomendasikan tiga poin untuk mempercepat pelaksanaan PAW yaitu:

1. Mempercepat proses untuk mendapatkan LO dari Kejaksaan.
2. Mengevaluasi kinerja PJ Kepala Desa untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
3. Memberikan asistensi dan informasi kepada desa dan masyarakat desa agar ada kepastian terkait pelaksanaan PAW Pilkades.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan