SIDOARJO, mmcnews.id – Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat dengar pendapat (hearing) pada Rabu (7/10/2026). Rapat ini mempertemukan manajemen PT Surabaya Perdana Rotopack dengan LSM Seven Gab yang mendampingi Siti Fatimah, seorang buruh yang diduga menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.
Sekretaris Jenderal LSM Seven Gab, Suryanto, menegaskan bahwa kehadirannya di ruang rapat Komisi D adalah untuk memperjuangkan keadilan bagi Siti Fatimah. Buruh perempuan tersebut diketahui telah mengabdi selama 30 tahun di perusahaan yang berlokasi di Waru, Sidoarjo itu. Namun, ia justru di-PHK tanpa mendapatkan uang pesangon yang sesuai dengan haknya.
“Di sini kami tidak sekadar membahas undang-undang, tetapi mencari keadilan. Ibu Siti Fatimah sudah bekerja selama 30 tahun, tetapi di-PHK sepihak tanpa pesangon yang layak. Karena itu, kami menuntut haknya,” tegas Suryanto saat menyampaikan tuntutan di hadapan forum.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, H. Moch. Dhamroni Chudlori, didampingi Wakil Ketua H. Bangun Winarso, serta anggota komisi H. Tarkit Erdianto dan Hj. Fitrotin Hasanah Wahyu Lumaksono. Turut hadir perwakilan Disnaker Sidoarjo yang diwakili oleh Sekretaris Disnaker M.A. Khoifin dan Kabid Tenaga Kerja Abdul Hakim.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kabid Tenaga Kerja Disnaker Sidoarjo, Abdul Hakim, menyatakan bahwa penyelesaian masalah ini harus tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku. Menurut versi perusahaan, Siti Fatimah di-PHK karena dianggap melakukan pelanggaran berat yang dapat menggugurkan hak-haknya.
Tudingan pelanggaran tersebut langsung dibantah oleh Siti Fatimah. Ia menjelaskan bahwa permasalahan muncul akibat multitafsir dari manajemen perusahaan. Sebagai bagian pemesanan bahan produksi, ia mengaku sudah memesan material ke pihak pemasok (supplier). Namun, pesanan tidak dikirim karena perusahaan memiliki banyak tunggakan pembayaran, sehingga pemasok khawatir tidak dibayar.
Ketegangan sempat meningkat saat pimpinan rapat, H. Bangun Winarso, mempertanyakan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan karyawan kepada Akbar selaku kuasa hukum PT Surabaya Perdana Rotopack. Akbar mengaku tidak tahu dan menganggap hal itu di luar materi pokok permasalahan.
Siti Fatimah langsung memotong pembicaraan dan membeberkan adanya dugaan rekayasa data. “Saya sudah didaftarkan ke BPJS, Pak. Tetapi ada dugaan data saya dipalsukan. Gaji riil saya sekitar Rp9 juta, tetapi didaftarkan ke BPJS dengan nominal Rp2,5 juta. Ini sangat merugikan saya,” ungkap Siti.
Mendengar pengakuan tersebut, H. Bangun Winarso menyatakan tindakan perusahaan yang diduga memanipulasi data pendaftaran BPJS merupakan pelanggaran serius.
Senada dengan hal itu, Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, H. Moch. Dhamroni Chudlori, menegaskan sanksi tegas jika dugaan tersebut terbukti. “Kalau pihak perusahaan terbukti bersalah atau melanggar aturan, kita laporkan saja ke Aparat Penegak Hukum (APH), selesai,” tegas Dhamroni.
Di sisi lain, anggota Komisi D, H. Tarkit Erdianto, mengimbau kedua belah pihak untuk mengutamakan kebijakan moral demi nasib buruh agar persoalan ini tidak perlu berlarut-larut hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Sebagai langkah tindak lanjut, LSM Seven Gab menyatakan akan segera mengirimkan surat resmi kepada DPRD Kabupaten Sidoarjo. Salah satu poin utamanya adalah meminta para wakil rakyat untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan audit menyeluruh terhadap PT Surabaya Perdana Rotopack.
Sis














