Polsek Kikim Timur Bersama Satresnarkoba Polres Lahat Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Pria dan Sabu 1,57 Gram

  • Bagikan

*Polres Lahat, Polda Sumsel*

Polsek Kikim Timur Bersama Satresnarkoba Polres Lahat Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Pria dan Sabu 1,57 Gram

Humas Polres Lahat, melalui Polsek Kikim Timur bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di Desa Lubuk Layang, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial H beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang kerap terjadi di wilayah Desa Lubuk Layang. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan untuk mengetahui lokasi dan ciri-ciri orang yang diduga terlibat.

Kasat Resnarkoba Polres Lahat IPTU Doris Pidriandi, S.H., M.Si., kemudian mengarahkan Kanit Idik I Satresnarkoba IPDA Heri Sugianto, S.Psi., bersama anggotanya untuk bergabung dengan personel Polsek Kikim Timur dalam melakukan penindakan.

Setelah lokasi dan ciri-ciri orang yang dicurigai diketahui, petugas melakukan penindakan dan mengamankan pria berinisial H, warga Desa Lubuk Layang Ilir, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi sipil dari unsur perangkat desa. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 10 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,57 gram.

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kotak rokok merek Gudang Garam yang berada di bawah kursi tempat pria tersebut duduk. Petugas juga menemukan satu pipet plastik yang telah dimodifikasi menyerupai sekop.

Selain itu, petugas mengamankan tiga ball plastik klip transparan serta uang tunai sebesar Rp600.000 yang ditemukan di dalam dompet kulit berwarna cokelat gelap merek Lois, di tumpukan kayu dekat lokasi pria tersebut berada.

Petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam Android merek Vivo Y02 berwarna cosmic gray yang ditemukan dalam genggaman tangan kanan pria tersebut. Seluruh barang yang diamankan selanjutnya dibawa untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 10 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,57 gram, satu pipet plastik berbentuk sekop, satu kotak rokok, tiga ball plastik klip transparan, uang tunai Rp600.000, satu dompet kulit, serta satu unit telepon genggam.

Setelah penindakan, pria berinisial H beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lahat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan langkah-langkah penyidikan, termasuk pemeriksaan barang bukti dan pemeriksaan urine terhadap yang bersangkutan.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik selanjutnya merencanakan pemeriksaan barang bukti melalui laboratorium forensik serta pengembangan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Proses penyidikan akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melengkapi administrasi penyidikan dan melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum apabila berkas perkara telah memenuhi persyaratan.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat dan bentuk sinergi antara Polsek Kikim Timur dengan Satresnarkoba Polres Lahat dalam upaya memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Lahat.

Polres Lahat mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu aparat dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dan terbebas dari bahaya narkoba.

Polres Lahat menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilaksanakan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. Status dan keterlibatan pihak yang diamankan tetap mengacu pada hasil penyidikan serta proses hukum lebih lanjut.

Pewarta. MAR

  • Bagikan