Mahmudin Abdullah mengatakan, penyelidikan lebih lanjut dilakukan oleh pihaknya untuk mengungkap tentang perusahaan tersebut. “Perusahaan tersebut bernama, Merauke Rayon Jaya. Saat kami mencari nama perusahaan tersebut di database, ternyata perusahaan tersebut tidak terdaftar ataupun pernah meminta izin untuk membuka lahan”.
Ia juga mengatakan, usaha lanjutan termasuk mengirimkan email kepada perusahaan untuk klarifikasi juga dilakukan, namun sampai saat ini tidak ada tanggapan yang diterima dari mereka. Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Merauke juga terlibat dalam upaya mencari informasi lebih lanjut tentang keberadaan dan legalitas perusahaan tersebut. “Hingga saat ini, kami belum memperoleh informasi lanjutan yang signifikan, sementara perusahaan yang terlibat, juga belum memberikan respons terkait permintaan klarifikasi”.
Ia berharap para perusahaan yang ingin masuk ke wilayah kabupaten Boven Digoel, dapat mematuhi prosedur yang ada. Yaitu memperoleh izin dari pemerintah daerah dan mendapat persetujuan dari pemilik hak ulayat sebelum memulai kegiatan di suatu wilayah.
Perkembangan selanjutnya dalam kasus ini masih menunggu hasil koordinasi lebih lanjut antara berbagai pihak terkait, dengan harapan dapat mencapai solusi yang adil dan sesuai dengan hukum untuk semua pihak yang terlibat. [Linthon]