Menyikapi hal tersebut sekda Muaro Jambi bapak Budi Hartono mengatakan setahu saya di tahun 2021 memang ada angaran untuk ormas PP dan Srikandi tersebut namun tidak banyak berkisar 75 juta rupiah’untuk ormas PP Muaro Jambi 50 juta dan untuk srikandi 25 jutu rupiah! itu pun berdasarkan SK BUPATI Muaro Jambi pada waktu itu.
Sekda menambahkan jika ada dugaan di tahun 2020 ada juga angaran untuk ormas PP dan Srikandi itu saya tidak tahu.
massa aksi lalu mempertanyakan kembali apakah ormas dan Srikandi tersebut ke absan nya secara legalitas syah keberadaan nya di Kabupaten Muaro Jambi karena dari hasil temuan kami di Kesbangpol ormas dan Srikandi tersebut belum melengkapi secara administrasi berdasarkan ketentuan dan aturan yang ada di kesbangpol Muaro Jambi.
Menanggapi hal tersebut sekda Budi Hartono yang di dampingi kepala dinas Dispora Muaro Jambi di ruang hearing mengatakan jika persoalan itu kami belum bisa menjawab karena kami butuh pendalaman lebih lanjut dan lagi pula yang berhak menjawab itu Kesbangpol,
beliau menambahkan kami butuh pendalaman tolong beri kami waktu hingga kamis ujar nya (ZOEL)