Law Firm Java Lawyers International Mendesak Eksekusi Putusan, Pemkot Surabaya Diwajibkan Bayar Rp 104 Miliar

  • Bagikan

Keterangan Foto : Robert Simangunsong, S.H, M.H : Legal Opinion Lama Tidak Relevan, Putusan MA Sudah Berkekuatan Hukum Tetap.

Surabaya, Mmcnews.id – Robert Simangunsong, S.H, M.H advokat senior Surabaya, selaku President Director Law Firm Java Lawyers International, Secara resmi mengirimkan surat permohonan rekomendasi, kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), pada Kejaksaan Agung RI.

Menurut Robert langkah tersebut dilakukan bertujuan agar mendapatkan penegasan dan intervensi, supaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dalam perkara perdata yang sebelumnya melibatkan kliennya, PT Unicomindo Perdana.

Surat permohonan yang dikirimkan bernomor 05/LF.JLI/III/2025 tertanggal 31 Maret 2026 tersebut, ditujukan langsung kepada Prof. (HC) Dr. R. Narendra Jatna, S.H, L.M. Dalam dokumen hukum itu Robert Simangunsong meminta agar Kejaksaan Agung berperan aktif demi terwujudnya kepastian hukum dan eksekusi putusan yang nyata.

Runtutan Perkara dan Putusan yang Mengikat

Sengketa hukum ini bermula dari perjanjian kerjasama pembangunan instalasi pembakaran sampah, antara Pemkot Surabaya dengan PT Unicomindo Perdana yang terjalin sejak tahun 1989. Namun, dalam perjalanannya terjadi perselisihan yang kemudian berlanjut ke proses persidangan.

Berdasarkan uraian fakta hukum, perkara ini telah melalui jenjang peradilan yang panjang dan telah menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, meliputi:

1. Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 649/Pdt.G/2012/PN.Sby
2. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 177/PDT/2014/PT.SBY
3. Putusan Mahkamah Agung No. 320 K/PDT/2016
4. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 763 PK/PDT/2021

Dalam amar putusan yang telah final dan mengikat tersebut, Majelis Hakim secara tegas memutuskan bahwa Pemkot Surabaya telah melakukan wanprestasi. Konsekuensi hukum yang harus dipikul adalah kewajiban membayar ganti rugi kepada PT Unicomindo Perdana sebesar Rp104.241.354.128,00 (seratus empat miliar dua ratus empat puluh satu juta tiga ratus lima puluh empat ribu seratus dua puluh delapan rupiah).

Argumentasi Hukum : Alasan Penolakan Tidak Lagi Berlaku

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan