Lebih Dari 1.100 SPKLU Tersedia, PLN Siap Layani Mobilitas EV di Hari H Pemilu 2024

  • Bagikan
Img 20240214 Wa0019

Jakarta || Mmcnews  – 14 Februari 2024. Sebanyak 1.124 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) tersebar di seluruh Indonesia tersedia dan siap melayani kebutuhan pelanggan. PT PLN (Persero) siap mendukung mobilisasi masyarakat yang akan bepergian menggunakan _electric vehicle_ (EV) selama penyelenggaraan pesta demokrasi, Pemilu 2024.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, memastikan bahwa SPKLU siap melayani dan memudahkan untuk masyarakat menggunakan mobil listrik selama pemilu 2024. Dalam memastikan kelancaran pemilu, PLN siap menyuplai listrik andal untuk 1.124 SPKLU yang tersebar di 776 lokasi seluruh Indonesia untuk melayani masyarakat.

“Dengan tersedianya 1.124 SPKLU, kami berharap dapat memberikan dukungan kepada masyarakat pengguna EV selama gelaran pemilu. SPKLU ini diharapkan dapat membantu masyarakat luas dalam menunjang aktivitas pada saat pemilu, sehingga pengguna EV tidak perlu khawatir,” ujar Darmawan.

  Pelatihan Simulasi Tanggap Darurat Huru Hara Dan Teror Bom di Lingkungan Kompleks PLN Ketintang.

Darmawan menyebutkan bahwa terdapat 64 Unit EV _Charger_ di 38 Titik SPKLU di Tol Trans Sumatera-Jawa. PLN juga telah menyediakan aplikasi PLN Mobile untuk membantu pengguna mencari SPKLU terdekat dari lokasi mereka.

“Masyarakat dapat melihat lokasi SPKLU yang terdekat melalui PLN Mobile. Dengan adanya aplikasi ini, pengguna tidak perlu khawatir jika menggunakan kendaraan listrik untuk menuju tempat pemungutan suara (TPS). Selain itu, kami juga menyediakan 157 unit _ultra fast charging_ dan 137 unit _fast charging,”_ ungkap Darmawan.

Selain itu, Darmawan mengatakan, dalam menjaga kenyamanan dan keamanan pelanggan selama masa pemilu, PLN telah mempersiapkan sebanyak 3.423 petugas SPKLU yang akan bersiaga selama 24 jam selama 7 hari untuk melayani pelanggan. Tidak hanya SPKLU, tersedia juga SPLU sebanyak 9.558 unit, serta 1.839 unit SPBKLU yang siap untuk dimanfaatkan masyarakat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan