Berdasarkan informasi yang didapat, febri Timor, menyebutkan terjadinya Kebijakan Pemerintah Kabupaten atas kocok ulang lelang proyek ini kuat dugaan bermuara pada Kebijakan Bupati selaku Kepala daerah saat ini. atas Kocok ulang dalam Lelang Pengadaan Barang jasa yang menyeret nama Bupati Muaro Jambi BBS.
“Ada beberapa kontraktor telah menyampaikan kejadian ini pada Febri Timor, yang mengakui bahwa kontraktor tersebut telah ditentukan pemenang dalam pengerjaan proyek tersebut dan dipertengahan pengerjaan dibatalkan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan
tanpa ada kejelasan kenapa dibatalkan,” jelas febri Timor pada mmcnews.id hari ini Rabu 03-12-2025.
Kejadian pembatalan lelang yang disebut kocok ulang lelang ini diakui dan disampaikan oleh salah seorang kontraktor yang nggak mau disebutkan namanya mengakui bahwa paket proyek yang telah dimenangkan terpaksa dibatalkan oleh ULP dan diulang lelangnya. Keputusan ulang ini ada sebagian kontraktor tidak menerima dan meminta panitia lelang untuk mengembalikan kerugian uang yang telah dikeluarkan dan tidak mau mengikuti lelang ulang seperti yang disarankan oleh ULP.
Menanggapi hal tersebut diduga terseretnya nama Bambang Bayu Suseno (BBS) dalam pengaturan permainan kocok ulang lelang proyek tersebut, mmcnews.id mencoba melakukan konfirmasi via WhatsApp hari Senin 01-12-2025, namun hingga berita ini dipublis belum ada jawaban dari Bupati BBS.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 76 ayat (1) menyatakan pemilihan penyedia ulang dapat dilakukan apabila: a. Tidak ada peserta yang memasukkan dokumen penawaran; b. Tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran; c. Tidak ada peserta yang lulus evaluasi kualifikasi; atau d. Terdapat kesalahan dalam proses pemilihan penyedia. Pasal 76 ayat (2) menyatakan bahwa Pemilihan penyedia ulang dilaksanakan berdasarkan keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ). (ZOEL)















