Kota Jambi mmcnews.id Aliansi aktifis Jambi menilai penetapan dan penahanan terhadap Thawaf Aly, oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jambi merupakan bentuk kriminalisasi terhadap petani.
Pernyataan ini disampaikan oleh Aliansi Aktifis Jambi dalam aksi demo didepan kantor Polda Jambi, hari ini Senin (27/10/2825).
Koordinator aksi, Yanto menyebutkan fakta hukum bentuk Kriminalisasi terhadap Tawaf Aly, terlihat dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarin penyidik hanya mencantumkan nama Hendra dan kawan kawan kawan, bukan Thawaf Aly.
Penyidik melanggar prinsip pemeriksaan colon tersangka.
Karena sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka penyidik terlebih wajib memeriksa dan memiliki minimal dua alat bukti yang sah.
Faktanya ,Thawaf Aly belum pernah diperiksa saat di tetapkan tersangka oleh penyidik.
Sehubungan dengan fakta tersebut, Aliansi Aktifis Jambi mendesak Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar , untuk segera mencopot Kasubdit Jatanras III Polda Jambi, karena telah bertindak tidak professional dan melanggar prinsip prinsip penyidikan yang sah menurut KUHAP .
Sehingga penyidikan perkara terhadap Thawaf Aly diduga cacat formil dan material hukum.
Dalam aksi ini mendesak dan menuntut supaya Thawaf Aly dibebaskan tanpa syarat, karena penetapan tersangka dan penahanannya tidak sah secara hukum dan bentuk Kriminalisasi terhadap petani.
“Dan apabila Thawaf Aly tidak dibebaskan , kami dari aliansi aktifis Jambi tetap akan melakukan aksi demo di depan polda jambi, ” tegas Yanto. (RIZ)















