Muaro Bungo mmcnews.id Seorang warga Candika bernama Ibu Zulaiha telah membuat laporan resmi ke Polres Bungo pada tanggal 19 Mai 2025 dengan nomor : STTLP/B/296/lX/2025/SPKT/POLRES BUNGO/POLDA JAMBI.
Dalam laporan tersebut, Ibu Zulaiha menyampaikan bahwasanya kendaraan mobil Mitsubishi L200 tahun 2024 yang mau di jual oleh Orang kepercayaannya atas nama Pitri Yanti dan Aan Sugita orang terdekat Zulaiha, Bermasalah!..
Sampai sekarang proses hukum telah berjalan, termasuk pemanggilan saksi–saksi oleh pihak kepolisian Polres Muaro Bungo, sampai hari ini belum ada tanda tanda kasus ini ada penetapan tersangka.
Dalam hal ini Zulaiha juga didampingi oleh kuasa hukumnya, Hendri Saragih, SH, untuk memastikan proses penegakan hukum di Polres Muaro Bungo, agar bisa berjalan sebagaimana semestinya.
Hendri Saragih menyebutkan masih terdapat beberapa hal yang belum mendapatkan penjelasan terkait perkembangan penyelidikan, khususnya mengenai keberadaan unit mobil yang menurut informasi berada di tangan seseorang berinisial C.
Pihak kuasa hukum korban dikabarkan juga akan mengajukan permohonan penyitaan sementara (penahan unit) sebagai barang bukti agar perkara lebih jelas arahnya.
Terkait salah satu pihak yang dimintai keterangan, berinisial W, menjelaskan dalam percakapan WhatsApp yang bersangkutan ditampilkan sebagai bentuk klarifikasi komunikasi. Namun, yang bersangkutan menyatakan keberatan namanya disebut dan dibawa-bawa.
Harapan Zulaiha melalui kuasa hukumnya kepada Kapolres Muaro Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, agar dapat membantu permasalahan laporan ini untuk di Atensi. (tim)















