Muaro Jambi mmcnews.id Lelang Proyek barang dan jasa di Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi, diduga sudah diatur. Pasalnya proyek yang telah dimenangkan dan dikerjakan oleh beberapa rekanan yang dibatalkan dan kemudian “dikocok ulang”
Aktivis anti korupsi Gerakan Pemuda Marhaenis(GPM) Jambi, mengendus terjadinya kebijakan kocok ulang ini ada dugaan Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno (BBS) ikut campur dalam pengaturan proyek tersebut, sehingga terjadi Kocok Ulang.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Gerakan Pemuda Marhaneis Jambi, Febri Timor, dalam aksi demo dan laporannya dalam pertemuan di ruang Tipikor Polda Jambi pada kamis 27-11-2025 yang lalu.
Selain di Polda Jambi febri Timor, juga mengatakan bahwa kejadian lelang proyek kocok ulang ini juga telah di sampaikan nya pada Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Febri Timor menjelaskan bahwa, dugaan pembatalan proyek kocok ulang ini hampir terjadi di seluruh satuan kerja di Dinas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Muaro Jambi.
Berdasarkan informasi yang didapat, febri Timor, menyebutkan terjadinya Kebijakan Pemerintah Kabupaten atas kocok ulang lelang proyek ini kuat dugaan bermuara pada Kebijakan Bupati selaku Kepala daerah saat ini. atas Kocok ulang dalam Lelang Pengadaan Barang jasa yang menyeret nama Bupati Muaro Jambi BBS.
“Ada beberapa kontraktor telah menyampaikan kejadian ini pada Febri Timor, yang mengakui bahwa kontraktor tersebut telah ditentukan pemenang dalam pengerjaan proyek tersebut dan dipertengahan pengerjaan dibatalkan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan
tanpa ada kejelasan kenapa dibatalkan,” jelas febri Timor pada mmcnews.id hari ini Rabu 03-12-2025.
Kejadian pembatalan lelang yang disebut kocok ulang lelang ini diakui dan disampaikan oleh salah seorang kontraktor yang nggak mau disebutkan namanya mengakui bahwa paket proyek yang telah dimenangkan terpaksa dibatalkan oleh ULP dan diulang lelangnya. Keputusan ulang ini ada sebagian kontraktor tidak menerima dan meminta panitia lelang untuk mengembalikan kerugian uang yang telah dikeluarkan dan tidak mau mengikuti lelang ulang seperti yang disarankan oleh ULP.
Menanggapi hal tersebut diduga terseretnya nama Bambang Bayu Suseno (BBS) dalam pengaturan permainan kocok ulang lelang proyek tersebut, mmcnews.id mencoba melakukan konfirmasi via WhatsApp hari Senin 01-12-2025, namun hingga berita ini dipublis belum ada jawaban dari Bupati BBS.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 76 ayat (1) menyatakan pemilihan penyedia ulang dapat dilakukan apabila: a. Tidak ada peserta yang memasukkan dokumen penawaran; b. Tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran; c. Tidak ada peserta yang lulus evaluasi kualifikasi; atau d. Terdapat kesalahan dalam proses pemilihan penyedia. Pasal 76 ayat (2) menyatakan bahwa Pemilihan penyedia ulang dilaksanakan berdasarkan keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ). (ZOEL)















