Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, hari ini Rabu 19-11-2025.
Alasan jaksa menuntut mantan anggota dewan dari pantai demokrat ini, karena terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 Ayat 1 KUHP. (ZOEL)















