Modus Pura-pura Numpang,Dijalan Sepi Pemilik Motor Diancam dan Dirampas

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaannya di desa hilisiromi saat pelaku diduga akan mencoba mengulangi kembali aksi nya. Unit Pidum dan team Opsnal sat reskrim polres nias selatan segera bergerak menuju lokasi pelaku. penangkapan di lakukan pada hari selasa (19/09/2023) pukul 13.00 wib di Desa Hiliseromi Kec. Toma Kab. Nias selatan.

“Pelaku AH dijerat dengan Pasal 365 tentang Pencurian Dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan (9) tahun penjara,” kata Kasat Reskrim.(Abdul)

Tinggalkan Balasan