Lahat  

Muhammad Arnanda Korban Penganiayaan (MD) Dicafe Rahmat

Sekira jam 07.00 wib, Satreskrim Polres Lahat yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Ridho Rizki Pratama STrk.SIK.MSi, yang di dampingi Kanit Pidum Iptu Budi Agus SE, dan Team Jagal Bandit Sat.Reskrim Polres Lahat telah melakukan penangkapan terhadap tersangka a.n DODI waega Desa Tanjung Payang Kec.Lahat Selatan Kab.Lahat kemudian terhadap tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) helai baju kaos warna biru
– 1 (satu) buah topi berwarna voklat cream
– 1 (satu) pasang sandal berwarna coklat putih
– 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau panjang sekira 16 cm
dibawa ke Polres Lahat oleh team Jagal Bandit Sat. Reskrim Polres untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku

  Sosialisasi Program Quick Wins Transformasi Reformasi Polri Melalui Zoom Meeting

Terhadap Tersangka Peluk dikenakan Sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 3 KUHPidana Penganiayaan mengakibatkan Orang Meninggal Dunia (MD)

Pewarta. Mar

Tinggalkan Balasan