Satreskrim Polres Lahat Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

  • Bagikan

Mmcnews, Lahat-Sumsel : 25 September 2025.

Tim Jagal Bandit Sat Reskrim Polres Lahat berhasil ungkap kasus terhadap seorang Laki – Laki yang bernama inisial ALDO yang
berlamat : Ds. Batai Baru, Kec. Gumay, Kabupaten Lahat propinsi sumsel diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana yang terjadi di indomaret desa Tanjung Payang, Kec. Lahat Selatan, Kab. Lahat.

Kapolres lahat AKBP Novi Edyanto. SIK.MIK melaui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono. SH. Mengatakan Satuan Reskrim Polres Lahat dibawah Pimpinan AKP Rizki Ridho Pratama STrk. SIK.MSi, dan Kajit Pidum Ipda Deni Aprianto SH, bersama Tim Jagal Bandit telah berhasil Ungkap kasus Curat berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP/B/308/ VIII /2025/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 17 Agustus 2025

  Polres Lahat Sosialisasi Aplikasi FASIH (Forum Aplikasi Statistik dan Informasi Hasil)

Kejadian berawal tepat nya pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di Toko Indomaret (INDO MARCO PRISMATAMA) yang beralamat di Ds. Tanjung Payang, Kec. Lahat Selatan, Kab. Lahat telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban dengan cara terlapor masuk ke dalam toko indomaret yang berada di Ds. Tanjung Payang kabupaten lahat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan