Mmcnews, Lahat-Sumsel : 25 September 2025.
Tim Jagal Bandit Sat Reskrim Polres Lahat berhasil ungkap kasus terhadap seorang Laki – Laki yang bernama inisial ALDO yang
berlamat : Ds. Batai Baru, Kec. Gumay, Kabupaten Lahat propinsi sumsel diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana yang terjadi di indomaret desa Tanjung Payang, Kec. Lahat Selatan, Kab. Lahat.
Kapolres lahat AKBP Novi Edyanto. SIK.MIK melaui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono. SH. Mengatakan Satuan Reskrim Polres Lahat dibawah Pimpinan AKP Rizki Ridho Pratama STrk. SIK.MSi, dan Kajit Pidum Ipda Deni Aprianto SH, bersama Tim Jagal Bandit telah berhasil Ungkap kasus Curat berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP/B/308/ VIII /2025/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 17 Agustus 2025
Kejadian berawal tepat nya pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di Toko Indomaret (INDO MARCO PRISMATAMA) yang beralamat di Ds. Tanjung Payang, Kec. Lahat Selatan, Kab. Lahat telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban dengan cara terlapor masuk ke dalam toko indomaret yang berada di Ds. Tanjung Payang kabupaten lahat.
Pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak trali dan pintu yang berada di lantai 2 (dua) toko indomaret Ds. Tanjung Payang, kemudian pelaku merusak pintu brangkas secara paksa dan kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp. 30.835.600 (Tiga Puluh Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah) milik korban, setelah itu pelaku juga mengambil barang barang penjualan yang berada di dalam toko . Sehingga dari kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 42.298.395 (Empat Puluh Dua Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah)
Selanjut nya sekira jam 12.00 Wib bertempat di kosan yang berada di Kel. Bandar Agung, Kec. Lahat, Kab. Lahat telah dilakukan penangkapan oleh Tim Jagal Bandit Sat Reskrim Polres Lahat terhadap seorang Laki – Laki yang bernama ALDO yang diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana yang terjadi di indomaret desa Tanjung Payang, Kec. Lahat Selatan, Kab. Lahat. Selanjutnya tersangka diamankan di polres Lahat guna kepentingan Penyidikan lebih lanjut.
Pewarta. Mar















