“Saya mengumpulkan teman2 KPPS Untuk memastikan agar mengedepankan keamanan TPS masing-masing dan segera melapor ke keamanan apabila mungkin ada potensi gejolak.” Kata Jawahir melalui pesan Whatsapp.
Menanggapi hal itu Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sreseh, Sibromulisi Shaleh mengatakan pihaknya akan mengkroscek kepada seluruh Ketua KPPS atas informasi itu.
“Saya akan kroscek dulu kebenarannya karena saya baru dengar dari sampean ini” Katanya saat diwawancara di kantornya.
Dalam kesempatan itu, Sibro menekankan kepada seluruh KPPS di kecamatan sreseh agar melakukan pesta rakyat sesuai dengan regulasi dan perundang undangan yang mana pihaknya sudah memberikan pelatihan.
” Saya ingatkan kepada seluruh Ketua KPPS agar jangan menjual dan main main dengan suara rakyat, Lalai saja dipidana mas apalagi menjual suara rakyat, jadi sekali lagi jangan main main dengan jual beli suara. Laksanakan pemilu sejujur – jujur nya serta seadil adilnya.” Kata sibro mengakhiri.
Sekedar diketahui publik, UU nomor 7 tahun 2017,pasal 280 (ayat 2,3) pasal 282,pasal 283 (ayat 1,2) uu nomor 10 tahun 2016 pasal 70.
Serta Undang – undang nomer 7 tahun 2017 pasal 494 yang berbunyi ” Setiap ASN, Anggota TNI dan Polri, Kepala desa, Perangkat desa. Dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagai mana dimaksud dalam pasal 280 ayat 3 dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12.000.000.”
Sampai berita dinaikkan awak media belum konfirmasi ke Bawaslu.
(Man)