Nganjuk – Dugaan kasus korupsi dalam proyek review feasibility study (FS) rencana pembangunan Bendungan Margopatut, Desa Margopatut, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, terus menjadi perhatian publik.
Kasus yang berkaitan dengan penggunaan anggaran tahun 2024 tersebut kini memasuki proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Pakar Hukum Pidana, Dr. W.P. Djatmiko, menyampaikan dukungannya terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum (APH). Menurutnya, penanganan perkara korupsi harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti hanya pada pelaku di lapangan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proyek review studi kelayakan pembangunan Bendungan Margopatut yang sebelumnya pernah dikaji pada tahun 2008.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Nganjuk dikabarkan telah melakukan penggeledahan di Kantor Bappeda Kabupaten Nganjuk dan mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dr. Djatmiko menilai, dalam penanganan tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum perlu menerapkan pendekatan follow the crime dan follow the money untuk mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan yang terjadi.
“Dalam perkara dugaan korupsi, terutama yang menyangkut pengelolaan anggaran publik, penyidik tidak boleh hanya bertumpu pada pembuktian perbuatan materiil semata.
APH juga harus menelusuri secara cermat ke mana aliran dana tersebut mengalir dan siapa saja pihak yang diduga menerima manfaat dari penyimpangan itu,” ujar Dr. Djatmiko.
Menurutnya, pendekatan follow the crime digunakan untuk mengidentifikasi pelaku utama, memahami modus operandi, serta membuktikan unsur penyalahgunaan kewenangan.
Sementara follow the money dinilai penting untuk melacak arus keuangan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Senada dengan itu, Konsultan Hukum dari Kantor Hukum Dr. Djatmiko and Partners Jakarta, Dennyk Felicia Trionita, menyebut penerapan kedua pendekatan tersebut penting guna menjaga transparansi dan akuntabilitas publik.
Ia menilai penelusuran aspek finansial dapat membantu aparat penegak hukum mengurai dugaan keterlibatan berbagai pihak serta membuka peluang menemukan aset maupun keuntungan lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Di sisi lain, meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran publik dinilai menjadi faktor penting dalam mendorong transparansi penegakan hukum. Karena itu, keterbukaan informasi kepada publik dinilai perlu dijaga agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Pada akhir keterangannya, Dr. Djatmiko mengajak masyarakat Kabupaten Nganjuk untuk tetap menjaga kondusivitas daerah dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yang berwenang.
“Dalam perkara yang menyangkut kepentingan publik dan penggunaan anggaran negara, proses penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.















