Waduuh..!! Diduga Beroperasi Tanpa PBG dan Perizinan Resmi Perumahan Pakansari Hills Tabrak Aturan Perda

  • Bagikan
oppo_34

Cibinong | mmcnews.id ,– Sebuah proyek Perumahan Pakansari Hills yang sedang dibangun di kawasan jln. Baron, RT 01/RW 07  Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor menuai sorotan dari warga sekitar dan pihak berwenang, karena diduga dikembangkan tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta dokumen perizinan lainnya yang diwajibkan oleh peraturan daerah, Jumat (15/05/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media pembangunan Perumahan Pakansari Hills yang terdiri dari belasan atau puluhan unit rumah ini telah terbangun 7 unit rumah serta tidak nampak Fasos Fasumnya.

oppo_34
oppo_34

Juga, hingga saat ini belum terlihat Papan Informasi Proyek yang memuat nomor dan masa berlaku izin mendirikan bangunan, sebagaimana diwajibkan dalam peraturan tata ruang dan bangunan.

Saat dikonfirmasi oleh awak media ke marketing Irfan menjelaskan bahwasannya perumahan ini sudah ber IMB karena sudah bisa akad dengan pihak Bank.

“Menurut saya kalau sudah berakad dengan bank itu pasti sudah ber IMB/PBG.” Ujarnya.

Awak media menanyakan apakah Irfan sebagai marketing atau yang memasarkan perumahan itu telah melihat surat-surat atau perijinan termasuk IMB nya, Irfan mengaku belom pernah melihat perijinan serta IMB perumahan Pakansari Hills tersebut.

“Saya benar memasarkan perumahan ini, dan beberapa kali akad dengan BSI tetapi jujur saya belom pernah melihat perijinannya apalagi IMB nya, hanya ada siteplan yang terpampang dikantor marketing.”

oppo_34

Irfan juga menjelaskan kalau penanggung jawab Developernya adalah Sigit, bahkan saat Irfan berusaha meminta ijin untuk minta IMB nya atau No.telepon penanggung jawab perumahan kepada Sigit, Sigit menolak dan meminta Irfan untuk memfoto awak media.

Warga sekitar juga mengaku tidak pernah melihat sosialisasi atau pemberitahuan rencana pembangunan tersebut dari pengembang maupun pihak pemerintah setempat.

“Saya kaget, Waktu dulu itu tiba-tiba saja ada alat berat masuk dan mulai membangun. Kami tidak tahu apakah tanah ini statusnya jelas atau apakah mereka sudah punya izin. Kami khawatir nanti ada masalah hukum atau bangunan ini berisiko tidak layak huni,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

Ketidakjelasan status perizinan ini juga memunculkan kekhawatiran lain, terkait pemenuhan standar keamanan bangunan, kelayakan lingkungan, hingga akses jalan dan fasilitas umum. Pasalnya, tanpa izin resmi, tidak ada jaminan bahwa pembangunan telah melalui kajian teknis dan lingkungan yang layak.

Seperti kita Ketahui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Bogor tahun ini akan fokus menyelesaikan berbagai persoalan di sektor perumahan, salah satunya menghentikan izin perumahan di area pertanian.

Prioritas utama menyelesaikan pembangunan hunian tetap (huntap), penanganan rumah tidak layak huni (rutilahu), serta pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak bencana alam.

Kepala DPKP Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, mengatakan hingga saat ini masih ada sekitar 1.600 unit yang belum dibangun. Termasuk rutilahu yang masih menjadi pekerjaan rumah besar sehingga harus dituntaskan secara bertahap.

Di sisi lain, pengawasan dan perizinan perumahan di Kabupaten Bogor akan diperketat pada 2026.

Pengetatan dilakukan seiring dengan edaran Gubernur Jawa Barat serta penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait program 3 juta rumah.

Bupati Bogor Rudy Susmanto menyatakan mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penghentian sementara penerbitan izin perumahan.

Namun, ia menegaskan penerapannya di daerah harus dilakukan secara selektif dan berbasis kajian.

Ia menyampaikan hal itu saat dimintai tanggapan terkait Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM yang diterbitkan pada 13 Desember 2025 tentang penghentian sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Menurut Rudy, tujuan utama dari surat edaran tersebut adalah agar pemerintah daerah tidak mudah mengeluarkan izin pembangunan perumahan yang mengenyampingkan aspek lingkungan. Karena itu, setiap tahapan perizinan perumahan di Kabupaten Bogor harus melalui kajian mendalam dari berbagai sisi.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Jabar menghentikan sementara penerbitan izin perumahan hingga pemerintah kabupaten dan kota memiliki kajian risiko bencana serta menyesuaikan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Menurut peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung, setiap pembangunan rumah atau perumahan wajib dilengkapi dengan IMB serta izin lokasi, izin lingkungan, dan dokumen teknis lainnya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran, penghentian sementara pekerjaan, hingga pembongkaran bangunan dan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan terkait dugaan ketiadaan izin dan IMB tersebut.

Warga berharap pemerintah segera menindaklanjuti kasus ini agar tidak merugikan masyarakat dan tertib pembangunan tetap terjaga di wilayah tersebut. (Zig)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan