Diduga Pembakaran Accu Bekas Ilegal ADE SADUN Cemari Lingkungan Desa Ciomas Tenjo Bogor, Warga Resah dan Terancam

  • Bagikan

Bogor | mmcnews.id ,– Kegiatan pembakaran dan peleburan accu (aki) bekas yang diduga berlangsung secara ilegal di sejumlah titik wilayah Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, semakin mengkhawatirkan warga sekitar dan dinilai sangat merugikan lingkungan serta kesehatan masyarakat. Selasa(19/05/2026).

Aktivitas ini diketahui beroperasi secara sembunyi-sembunyi, banyak dilakukan pada malam hari, dan belum memiliki izin resmi dari instansi berwenang.

Diketahui pemilik kegiatan pembakaran accu ilegal tersebut bernama Ade Sadun atau yang kerap disapa Sadun.

“Sempet ada dari Dinas DLH datang ke tempat saya dan menyarankan untuk membeli alat pembakaran, Tanur Putar (Short Rotary Furnace) atau Tungku Kupola dengan Sistem Scubber, tetapi kan harganya  mahal ya ngga mungkin saya sanggup beli.” Ungkap Sadun.

Berdasarkan pantauan di lapangan, lokasi kegiatan ini di lakukan di kampung Desa Ciomas. Di tempat tersebut terlihat ada lubang-lubang pembakaran, tumpukan accu bekas, serta karung-karung berisi arang yang digunakan sebagai bahan bakar peleburan timah dari accu. Asap hitam pekat sering terlihat mengepul, menyebarkan bau menyengat hingga ke wilayah desa tetangga.

Warga sekitar mengeluhkan dampak yang dirasakan langsung. Asap dan uap hasil pembakaran mengandung zat berbahaya seperti timbal dan asam sulfat, yang menyebabkan gangguan pernapasan, iritasi mata, hingga risiko kerusakan fungsi ginjal dan saraf jika terpapar dalam jangka panjang. Selain itu, sisa limbah cair dan padat hasil proses tersebut sering dibuang sembarangan ke tanah dan saluran air, dikhawatirkan mencemari sumber air bersih warga.

“Setiap malam kami sulit tidur karena bau yang sangat tajam. Anak-anak sering batuk-batuk dan mata perih. Kami sudah lapor berkali-kali, tapi kegiatan ini masih saja berjalan,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (18/5).

Secara hukum, kegiatan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan tentang pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Pelaku dapat diancam hukuman penjara minimal 3 tahun hingga 10 tahun, serta denda yang besar. Namun hingga kini, belum ada tindakan tegas atau penutupan lokasi secara permanen, diduga karena akses jalan yang tertutup dan tersembunyi, serta adanya dugaan perlindungan pihak tertentu .

Kepala Seksi Polisi Pengamanan Objek Vital Polres Bogor menyatakan, pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor dan pemerintah kecamatan tengah mendata lokasi dan pelaku. “Kami berkomitmen akan menindak tegas, menutup lokasi, dan memproses hukum pelaku sesuai aturan yang berlaku demi keselamatan warga dan kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Warga berharap penanganan dilakukan secepatnya, agar bahaya pencemaran ini tidak berlanjut dan tidak merusak kualitas hidup masyarakat Desa Ciomas dan sekitarnya. (Zig)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan