Pakar Hukum UI : Kerumunan Di maumere Tidak Ada Pelanggaran Hukum , Masyarakat Spontanitas Berdatangan

  • Bagikan

Sehingga permintaan pembebasan terhadap RS tersebut menurut Indriyanto   jelas tidak beralasan.

“Karena penahanan RS (Rizieq Shihab) justru ada basis elementer, niat yang kuat untuk melakukan pelanggaran atas larangan dalam regulasi, yaitu tindak pidana,”jelas Pakar Hukum Pidana UI ini.

Disisi lain kata Indriyanto kerumunan warga saat menyambut Presiden Joko Widodo tidak bisa menjadi dalih untuk membebaskan Rizieq Syihab dari proses hukum.

Pasalnya, Eks wakil ketua Pansel Calon Pimpinan (Capim) KPK ini berpandangan, kerumunan di Maumere dan di Petamburan saat Rizieq menikahkan anaknya adalah hal yang berbeda.

Indriyanto menekankan tidak ada ajakan saat kerumunan warga di Maumere ketika menyabut Presiden Jokowi. (Rsd/ *).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan