PDAM Minahasa dan Minut Pelajari Soal Peralihan Status Perumda Air

  • Bagikan

Pada kesempatan tersebut, baik PDAM Minut maupun Minahasa, mempelajari proses peralihan status dari PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Duasudara Bitung. Terkait hal ini, Direktur Perumda Air Minum Duasudara Bitung, Raymond Luntungan, ST MSi mengatakan, perubahan status tersebut sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 yang menyatakan semua BUMD harus berubah jadi Perumda, yang dikuatkan dengan Permendagri 54 tahun 2017. “Perubahan status ke Perumda itu dilakukan oleh Pemerintah Kota Bitung dengan menerbitkan Perda,” kata Luntungan.

Mengenai hal ini, baik Dirut PDAM Minahasa maupun Minut mengaku akan melakukan hal yang sama di wilayah mereka, demi kemajuan perusahaan dan memaksimalkan pelayanan kepada pelanggan. “Perumda Air Minum Duasudara Bitung pantas jadi contoh, karena telah memiliki banyak kemajuan, hingga beberapa kali mendapat penghargaan. Apalagi di Bitung ini sudah jadi Perumda,” ujar Dirut PDAM Minut, Ir Patrice Tamengkel dan Dirut PDAM Minahasa, Ir Randy Rompas.(HL)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan