LAHAT | MMCNEWS – Surat keterangan untuk nikah (model N1), surat keterangan asal-usul (model N2), surat persetujuan mempelai (model N3), surat keterangan tentang orang tua (model N4) dan surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7). Pengurusan berkas syarat-syarat pernikahan di desa sebenarnya tidak dipungut biaya.
Kendati demikian masih saja ditemukan sejumlah dugaan pungutan pengurusan surat tersebut, yang selama ini membebani hingga meresahkan warga.
Peristiwa itu dialami warga desa Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan
Dugaan tersebut terungkap setelah salah satu warga AG, (60 Th) kepada Media ini mengutarakan, pada (29/3) sekira pukul 11.30 ia mengutus saudaranya (Nop) 38 tahun, untuk menanyakan berkas Syarat Nikah di Kantor Desa Muara Siban.
Oleh salah satu perangkat desa di Kantor Desa tersebut, Ia dikenakan biaya membayar uang sebesar Rp 150 ribu.
Selanjutnya (Ag) kembali bersama saudara nya mendatangi Kantor Desa Muara Siban guna mempertanyakan apakah biaya sebesar Rp.150 ribu harus dibayar dan wajib bagi setiap warga sebagai Syarat untuk Mengurus N1 s/d N4 di Kantor Desa Muara Siban , namun anehnya uang yang dipungut dari warga agar disetor kepada Istri Kades Muara Siban.