Boven Digoel, Mmcnews – Pemerintah Kabupaten Boven Digoel telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pelestarian Budaya Daerah yang diajukan oleh DPRD Boven Digoel dalam rapat paripurna pada Jumat (28/06/2024).
Bupati Boven Digoel, Hengki Yaluwo, dalam memberikan pendapatnya menyatakan bahwa pemerintah daerah akan memfasilitasi proses pengajuan Raperda untuk mendapatkan nomor register Peraturan Daerah (Perda) dari Gubernur Provinsi Papua Selatan melalui Biro Hukum Setda Provinsi Papua Selatan, sebagai langkah awal sebelum penetapan dan pengundangan secara resmi.
Proses penyusunan Raperda ini, lanjut Bupati Hengki Yaluwo, mengikuti ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.