Boven Digoel, Mmcnews – Pemerintah Kabupaten Boven Digoel telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pelestarian Budaya Daerah yang diajukan oleh DPRD Boven Digoel dalam rapat paripurna pada Jumat (28/06/2024).
Bupati Boven Digoel, Hengki Yaluwo, dalam memberikan pendapatnya menyatakan bahwa pemerintah daerah akan memfasilitasi proses pengajuan Raperda untuk mendapatkan nomor register Peraturan Daerah (Perda) dari Gubernur Provinsi Papua Selatan melalui Biro Hukum Setda Provinsi Papua Selatan, sebagai langkah awal sebelum penetapan dan pengundangan secara resmi.
Proses penyusunan Raperda ini, lanjut Bupati Hengki Yaluwo, mengikuti ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Menyoroti pentingnya perlindungan dan pelestarian budaya daerah sebagai bagian integral dari identitas dan kekayaan lokal Kabupaten Boven Digoel, Bupati Hengki Yaluwo menegaskan kebutuhan akan implementasi yang efektif dan berkelanjutan dalam menjaga kekayaan budaya masyarakat.
Diharapkan, persetujuan Raperda ini akan memperkuat upaya Kabupaten Boven Digoel dalam melestarikan kekayaan budaya, serta memastikan implementasi perlindungan budaya berjalan efektif di tingkat masyarakat. Langkah selanjutnya adalah penetapan dan pengundangan Raperda setelah mendapatkan nomor register Perda dari Gubernur Provinsi Papua Selatan.
Pada rapat paripurna tersebut, DPRD juga meminta laporan tentang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel untuk Tahun Anggaran 2023. [Linthon]















