Menyoroti pentingnya perlindungan dan pelestarian budaya daerah sebagai bagian integral dari identitas dan kekayaan lokal Kabupaten Boven Digoel, Bupati Hengki Yaluwo menegaskan kebutuhan akan implementasi yang efektif dan berkelanjutan dalam menjaga kekayaan budaya masyarakat.
Diharapkan, persetujuan Raperda ini akan memperkuat upaya Kabupaten Boven Digoel dalam melestarikan kekayaan budaya, serta memastikan implementasi perlindungan budaya berjalan efektif di tingkat masyarakat. Langkah selanjutnya adalah penetapan dan pengundangan Raperda setelah mendapatkan nomor register Perda dari Gubernur Provinsi Papua Selatan.
Pada rapat paripurna tersebut, DPRD juga meminta laporan tentang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel untuk Tahun Anggaran 2023. [Linthon]