Pemdes Sumberharjo Menggelar Bimtek Pendataan Berbasis SDGs

  • Bagikan

Lebih jauh Ahwan menjelaskan, semua aplikasi menyakup Akses pendidikan, akses Kesehatan, akses sarana prasarana, dan lainya yang mencakup retorika geografis Desa.

Perlu diketahui SDGs merupakan program rujukan para pemimpin dunia termasuk Indonesia dalam melakukan aksi global dalam rangka berhenti miskin dan kurangi serta melindungi lingkungan. SDGs berisi 17 tujuan dan 169 target yang diharapkan dapat dicapai pada tahun 2030.

Dan tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs (Sustainable Development Goals) melalui pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan adaptasi kebiasaan baru desa.

  Pemandangan Tak Sedap di Sekitaran Balai Desa Grebegan, Berikut Penjelasan Camat Kalitidu

Sedangkan Pihak yang terlibat dalam proses pemutakhiran data SDGs Desa ialah Kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi, dan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.

Dengan merujuk pada Permendesa PDTT No 21/2020, Pokja Relawan Pendataan Desa ini mencakup:

Pembina : Kepala Desa
Ketua : Sekretaris Desa
Sekretaris: Kasi Pemerintahan Desa
Anggota :
Unsur Perangkat Desa
Ketua RW
Ketua RT
Unsur Karang Taruna
Unsur PKK
Unsur masyarakat lainnya yang bersedia menjadi relawan pendata dengan bermitra
Pendamping Desa , Babinsa ,Babinkamtibmas dan
unsur akademis yang berada di Desa.(Red/Dik)

Editor : Didik Sap

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan