Pemekaran Empat Desa Bojonegoro Dalam Tahap Penilaian

  • Bagikan

Masih dalam keterangan Kepala Dinas PMD, Setelah penilaian evaluasi dari Kabupaten selesai, 4 Desa tersebut akan dilanjutkan dengan penilaian dari tim Provinsi dan Kementerian. Dan sebagai otput penilaian tersebut adalah kode register Desa persiapan dari Gubernur, sebagai dasar penunjukan Penanggung Jawab Kepala Desa persiapan yang ditetapkan dengan keputusan Bupati.

Untuk tahapan selanjutnya Desa persiapan dievaluasi tim paling lama 3 tahun, jika layak maka Bupati dan DPRD menyusun Perda tentang pembentukan Desa, disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.

“Setelah ada hasil evaluasi dan nomor registrasi Perda dari Gubernur serta kode Desa dari Kementerian, maka Perda tersebut di undangkan dan Desa persiapan resmi menjadi Desa.” Pungkasnya. [aim/]

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan