Mappi, Mmcnews – Satuan Reserse Kriminal Polres Mappi, dipimpin oleh Aiptu Irmawanto Ruruk, S.H, bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mappi, melaksanakan pemindahan barang bukti terkait kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite. Kegiatan ini berlangsung di pelabuhan Hj. Gondrong dan dipindahkan ke Pangkalan APMS Kilometer 07 pada Selasa, 8 Oktober 2024. Kapolres Mappi, AKBP Yustinus S. Kadang, S.Sos., M.Si, turut hadir dalam acara tersebut.
Dalam kegiatan ini, hadir juga Kepala Seksi Pendaftaran dan Bina Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mappi, Thiberius Tandirerung, SE, serta Kasie Propam Polres Mappi, Ipda Isak Apaiseray, dan pemilik BBM berinisial SI.
Kapolres Mappi menjelaskan bahwa pemindahan barang bukti ini dilakukan untuk menghindari risiko kebakaran, mengingat bahan bukti ini tergolong berbahaya dan mudah terbakar. “Kami menyadari kondisi tempat sebelumnya tidak aman. Oleh karena itu, barang bukti dipindahkan ke lokasi yang lebih memadai dan sesuai dengan standar keamanan,” ungkap Kapolres.