Pemindahan Barang Bukti Kasus Penimbunan BBM di Kabupaten Mappi

  • Bagikan

Mappi, Mmcnews – Satuan Reserse Kriminal Polres Mappi, dipimpin oleh Aiptu Irmawanto Ruruk, S.H, bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mappi, melaksanakan pemindahan barang bukti terkait kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite. Kegiatan ini berlangsung di pelabuhan Hj. Gondrong dan dipindahkan ke Pangkalan APMS Kilometer 07 pada Selasa, 8 Oktober 2024. Kapolres Mappi, AKBP Yustinus S. Kadang, S.Sos., M.Si, turut hadir dalam acara tersebut.

Dalam kegiatan ini, hadir juga Kepala Seksi Pendaftaran dan Bina Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mappi, Thiberius Tandirerung, SE, serta Kasie Propam Polres Mappi, Ipda Isak Apaiseray, dan pemilik BBM berinisial SI.

Kapolres Mappi menjelaskan bahwa pemindahan barang bukti ini dilakukan untuk menghindari risiko kebakaran, mengingat bahan bukti ini tergolong berbahaya dan mudah terbakar. “Kami menyadari kondisi tempat sebelumnya tidak aman. Oleh karena itu, barang bukti dipindahkan ke lokasi yang lebih memadai dan sesuai dengan standar keamanan,” ungkap Kapolres.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan anggotanya dalam kasus penimbunan ini dan menyayangkan pemberitaan yang menyebutkan adanya oknum anggota yang terlibat. Kapolres mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi perkembangan kasus ini. “Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan dengan melibatkan Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” tambahnya.

KBO Satuan Reserse Kriminal, Aiptu Irmawanto Ruruk, S.H, menjelaskan bahwa dalam penyidikan, pihaknya telah melakukan serangkaian langkah, termasuk gelar perkara dan pemeriksaan terhadap SI serta saksi-saksi terkait. Ia menekankan bahwa proses ini telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Walaupun ada asumsi bahwa penanganan kasus ini berlarut-larut, kami berkomitmen untuk menjalankannya sesuai dengan ketentuan hukum. Dalam waktu dekat, kami juga akan melibatkan ahli yang berkompeten dalam bidang migas untuk memberikan keterangan,” pungkas KBO.

Dalam kegiatan tersebut, Satuan Reserse Kriminal bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan memindahkan barang bukti sebanyak 171 gentong berkapasitas 60 liter dan 39 jerigen berkapasitas 35 liter, menggunakan enam mobil pickup. [Linthon]

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan