Ia juga menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan anggotanya dalam kasus penimbunan ini dan menyayangkan pemberitaan yang menyebutkan adanya oknum anggota yang terlibat. Kapolres mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi perkembangan kasus ini. “Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan dengan melibatkan Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” tambahnya.
KBO Satuan Reserse Kriminal, Aiptu Irmawanto Ruruk, S.H, menjelaskan bahwa dalam penyidikan, pihaknya telah melakukan serangkaian langkah, termasuk gelar perkara dan pemeriksaan terhadap SI serta saksi-saksi terkait. Ia menekankan bahwa proses ini telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Walaupun ada asumsi bahwa penanganan kasus ini berlarut-larut, kami berkomitmen untuk menjalankannya sesuai dengan ketentuan hukum. Dalam waktu dekat, kami juga akan melibatkan ahli yang berkompeten dalam bidang migas untuk memberikan keterangan,” pungkas KBO.
Dalam kegiatan tersebut, Satuan Reserse Kriminal bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan memindahkan barang bukti sebanyak 171 gentong berkapasitas 60 liter dan 39 jerigen berkapasitas 35 liter, menggunakan enam mobil pickup. [Linthon]