Penembakan Di Banyuates Ini Motifnya

Img 20240112 Wa0024 Copy 1280x853

Ket Foto; Polda jatim saat pres rilis

SURABAYA – Madura.MMCNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, akhirnya mengungkap seluruh pelaku peristiwa penembakan terhadap Muarah (50) dan menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Peristiwa penembakan yang dialami oleh, Muarah (50) warga Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura itu terjadi pada Jumat (22/12/2023) yang lalu.

Adapun kelima pelaku penembakan yang berhasil diamankan yaitu MW, (36), H (51) S (63), AR (30) dan HH (31).

Tersangka MW,H dan S adalah warga Sampang Madura, sedangkan AR dan HH adalah warga Kabupaten Pasuruan.

Didamping oleh Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan dari kelima tersangka tersebut mempunyai peran berbeda saat melakukan aksinya.

  LLHPB Aisyiyah Gandeng BPBD Kab. Sampang Sosialisasi Tanggap Bencana

Peran W, kata Kombes Pol Totok adalah melakukan perencanaan sekaligus memerintahkan tersangka H untuk mencari orang yang mengawasi pergerakan korban, yang juga memerintahkan tersangka AR selaku eksekutor penembakan terhadap korban.

“Tersangka W ini sekaligus pemilik dua senjata api yang salah satunya digunakan menembak korban dan juga menyiapkan fasilitas sepeda motor serta memberikan uang Rp 50 juta kepada tersangka AR,” kata Kombes Totok yang juga didampingi oleh Kabid Labfor Polda Jatim Kombes Pol Sodiq Pratomo dan Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Jumhur, Kamis (11/01/24).

Masih kata Kombes Totok, untuk tersangka kedua yaitu AR (30) berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap korban dengan menggunakan senjata api jenis Revolver kaliber 38 merk S&W.

  LLHPB Aisyiyah Gandeng BPBD Kab. Sampang Sosialisasi Tanggap Bencana

“Selain itu AR juga melakukan servey selama 6 hari sebelum peristiwa penembakan dilakukan. Kemudian tersangka AR, juga membagi uang Rp 5 juta kepada tersangka HH, hasil Rp 50 juta dari tersangka W,” terang kombes Totok.

Sedangkan tersangka HH (31) warga Pandaan, Kabupaten Pasuruan, berperan sebagai joki kendaraan pada saat melakukan penembakan.

Tinggalkan Balasan