“Perekrutan harus didasarkan pada syarat dan kemampuan dalam melakukan pemutakhiran data, mengingat bahwa proses pencocokan serta penelitian membutuhkan data yang valid, bukan sekadar pertimbangan ikatan kekeluargaan,” ujar Oropka.
Dengan memastikan pemilihan Pantarlih berdasarkan kualifikasi dan kemampuan yang relevan, diharapkan efisiensi dan akurasi dalam pemutakhiran data pemilih dapat meningkat. Proses perekrutan ini menjadi bagian integral dalam persiapan Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Boven Digoel. [Linthon]