Boven Digoel, Mmcnews – Perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) digelar oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Boven Digoel pada tanggal 16 Juni 2024 lalu.
Ketua KPUD Kabupaten Boven Digoel, Adrianus Paulus Kairen Oropka mengatakan perekrutan didasarkan pada kualifikasi dan kemampuan, tanpa mempertimbangkan ikatan kekerabatan atau hubungan personal.
Oropka menekankan bahwa integritas dan profesionalisme merupakan aspek krusial dalam penyelenggaraan pemilihan. Proses perekrutan Pantarlih harus berlangsung secara transparan dan objektif, memilih calon yang memenuhi syarat dan kompetensi yang diperlukan.
“Perekrutan harus didasarkan pada syarat dan kemampuan dalam melakukan pemutakhiran data, mengingat bahwa proses pencocokan serta penelitian membutuhkan data yang valid, bukan sekadar pertimbangan ikatan kekeluargaan,” ujar Oropka.
Dengan memastikan pemilihan Pantarlih berdasarkan kualifikasi dan kemampuan yang relevan, diharapkan efisiensi dan akurasi dalam pemutakhiran data pemilih dapat meningkat. Proses perekrutan ini menjadi bagian integral dalam persiapan Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Boven Digoel. [Linthon]















