Polisi Gelar Rekontruksi, Pelaku Peragakan 31 Adegan Saat Menghabisi Korbanya

  • Bagikan

Bitung | MMCNEWS.ID ,- Polsek Maesa menggelar rekonstruksi tindak pidana kasus pembunuhan terhadap seorang korban lelaki berinisial DH alias Dar (39) yang terjadi di depan king pub Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, pada hari Kamis 14 Oktober 2021 yang lalu.

Disebutkan, rekontruksi kasus pembunuhan berlangsung di halaman Polsek Maesa, yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Maesa AKP Dewa Ayu Rayoka, dan di dampingi oleh Kasubag Humas Polres Bitung AKP Hermanses Katiandagho, serta Kanit Reskrim Polsek Maesa dan para penyidik. Kamis (04/11/2021).

Dalam rekontruksi, diperagakan langsung oleh tersangka berinisial RS alias Amat (22) dengan beberapa adegan, sebagaimana yang di lakukan saat terjadi pembunuhan. Tercatat ada 31 adegan saat tersangka menghabisi korbanya DH alias Dar (39).

Dalam peristiwa pembunuhan terlihat tersangka Amat menusuk Korbanya dengan menggunakan badik sebanyak 7 kali ke tubuh korban sebelum korban menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Budi Mulia Bitung, dalam rekontruksi tersebut korban juga bukan hanya ditusuk tapi dianiaya oleh kakak dan ayah tersangka.

Dari hasil rekontruksi yang di peragakan oleh tersangka dengan 31 adegan bersama dengan saksi mata, Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa Sajam Jenis badik serta batu cor yang di gunakan pelaku untuk menghabisi korban sampai mengeluarkan darah.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan