MMCNews Lahat -Sumsel.
Sumber Humas Polres Lahat.


Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat menggelar konferensi pers terkait hasil penertiban di tiga lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Lahat, Selasa (13/10/2026).
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto S.I.K, M.I.K yang di wakili Wakapolres Lahat, Kompol Ardan Richard Le’Bo S.I.K, MH didampingi Kabag Ops Kompol Sulis Lujiono SH, Kasi Humas Kompol Mastoni SE,cKasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi SH.MH.
Dalam keterangannya, Waka Polres Lahat menjelaskan, penertiban dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Desa Sungai Tebu, Kecamatan Merapi Timur, Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat; serta sebuah rumah kontrakan di Jalan Mayor Ruslan III, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat.
Dari lokasi pertama di Desa Sungai Tebu, petugas mengamankan seorang pria beserta barang bukti berupa 17 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,34 gram.
Sementara itu, di lokasi kedua, Kelurahan Bandar Agung, petugas kembali menemukan tujuh paket kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2,75 gram. Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan seorang pria beserta sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp200.000, satu unit telepon genggam, serta barang lainnya yang berkaitan dengan penanganan perkara.
Adapun di lokasi ketiga, yakni sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pasar Lama, petugas mendapati lima orang yang kemudian menjalani pemeriksaan. Berdasarkan keterangan Wakapolres, hasil pemeriksaan menunjukkan kelimanya positif menggunakan narkotika. Namun, untuk memastikan peran masing-masing orang dalam perkara tersebut, diperlukan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.
Kompol Ardan menegaskan, terhadap pihak yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika, penyidik akan melakukan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam konferensi pers tersebut, ia menyebutkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai salah satu ketentuan yang diterapkan dalam penanganan perkara, dengan ancaman pidana sesuai aturan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Wakapolres mengungkapkan bahwa berdasarkan data pengungkapan kasus Satresnarkoba Polres Lahat sepanjang 2025 hingga 2026, wilayah Kelurahan Pasar Lama menjadi salah satu lokasi yang kerap muncul dalam penanganan perkara narkotika.
Pihak kepolisian juga menerima berbagai laporan masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkotika di sejumlah wilayah lain, termasuk kawasan Merapi dan wilayah Tanjung Sakti. Informasi tersebut, menurutnya, masih didalami sebagai bagian dari upaya pemetaan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di Kabupaten Lahat.
Polres Lahat menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan tidak menutup kemungkinan menggelar operasi serupa di wilayah lain guna menekan peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, kepolisian mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat membantu mencegah penyebaran narkotika serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari bahaya narkoba.
Pewarta. MAR














