MMCNEWS.ID | Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Jombang menjadi perhatian serius. Sebanyak 71 kasus tercatat sepanjang Januari hingga September 2026. Mirisnya, kekerasan seksual berupa persetubuhan menjadi jenis kasus yang mendominasi, sementara anak berusia 15 hingga 17 tahun tercatat sebagai kelompok usia paling rentan menjadi korban.
Data tersebut menjadi alarm bagi seluruh elemen masyarakat bahwa perlindungan anak masih membutuhkan perhatian serius. Terlebih, berdasarkan pemetaan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB PPPA) Kabupaten Jombang, rumah tangga justru menjadi lokasi yang paling banyak ditemukan dalam kasus kekerasan terhadap anak.
Kepala DPPKB PPPA Kabupaten Jombang, dr. Ma’murotis Sa’diyah, M.Kes., mengungkapkan bahwa selain lingkungan rumah tangga, kasus kekerasan terhadap anak juga ditemukan di tempat-tempat publik dan sejumlah lokasi lainnya.
Kondisi ini menjadi keprihatinan tersendiri. Sebab, rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak untuk tumbuh dan berkembang justru menjadi lokasi dominan terjadinya kekerasan.
Situasi tersebut sekaligus menegaskan bahwa upaya perlindungan anak tidak cukup hanya melalui pengawasan di ruang publik. Keluarga, sekolah, dan masyarakat harus mengambil peran aktif dalam mencegah kekerasan, mengenali tanda-tanda korban, serta memastikan setiap dugaan kasus segera dilaporkan.
Untuk menekan angka kekerasan terhadap anak, DPPKB PPPA Kabupaten Jombang melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) terus memperkuat langkah pencegahan dan penanganan kasus.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengintensifkan sosialisasi dan edukasi di berbagai sekolah. Melalui kegiatan tersebut, para pelajar dibekali pemahaman mengenai bentuk-bentuk kekerasan,
pentingnya melindungi diri, serta langkah yang harus dilakukan apabila mengalami atau mengetahui dugaan kekerasan.
Kepala DPPKB PPPA Kabupaten Jombang, Ma’murotis Sa’diyah, yang akrab disapa Ning Eyik, mengatakan edukasi kepada pelajar dilakukan secara rutin melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
“Kami secara rutin menggelar sosialisasi dan edukasi ke berbagai sekolah melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) terkait guna meningkatkan kesadaran para pelajar,” ujar Ning Eyik melalui sambungan telepon, Rabu (28/10/2026).
Menurutnya, peningkatan kesadaran sejak dini menjadi bagian penting dalam membangun lingkungan yang lebih aman bagi anak. Dengan pemahaman yang memadai, diharapkan anak mampu mengenali tindakan yang mengarah pada kekerasan dan mengetahui ke mana harus mencari pertolongan.
Tak hanya menyasar lingkungan sekolah, DPPKB PPPA juga memperkuat layanan pengaduan masyarakat melalui pembentukan Kader Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di tingkat desa.
Program ini merupakan hasil kolaborasi Bidang PKHPA dan Bidang PPA untuk mendekatkan layanan perlindungan perempuan dan anak kepada masyarakat.
Keberadaan kader SAPA diharapkan dapat membantu mempercepat penyampaian informasi apabila ditemukan dugaan kekerasan di lingkungan masyarakat. Dengan demikian, laporan dapat segera diteruskan agar memperoleh penanganan sesuai kebutuhan dan prosedur yang berlaku.
Selain melalui kader di tingkat desa, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan WhatsApp yang tersedia selama 24 jam.
Informasi mengenai kanal pengaduan tersebut turut disosialisasikan melalui media sosial resmi UPTD PPA, termasuk TikTok dan Instagram.
Langkah ini diharapkan memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi sekaligus mengetahui jalur pelaporan apabila menemukan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Di sisi lain, penanganan kasus kekerasan terhadap anak tidak berhenti pada pelaporan maupun proses hukum. Pendampingan dan pemulihan kondisi korban juga menjadi bagian penting yang harus mendapatkan perhatian.
DPPKB PPPA melalui layanan terkait melakukan pemantauan secara berkala untuk mengevaluasi perkembangan kondisi psikologis korban setelah mengalami kekerasan.
Selain pemulihan psikologis, keberlanjutan pendidikan korban turut menjadi perhatian. Anak yang mengalami kekerasan tetap memiliki hak untuk memperoleh pendidikan dan menjalani kehidupan secara layak tanpa kehilangan kesempatan untuk berkembang.
Karena itu, pendampingan yang berkelanjutan diperlukan agar dampak kekerasan tidak semakin membebani kondisi psikologis maupun menghambat masa depan korban.
Perlindungan Anak Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Catatan 71 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang Januari hingga September 2026 menjadi pengingat bahwa persoalan ini tidak bisa ditangani oleh pemerintah saja.
Diperlukan keterlibatan aktif keluarga, sekolah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.
Orang tua perlu membangun komunikasi yang terbuka dengan anak. Sekolah harus menjadi ruang yang aman untuk belajar dan melaporkan persoalan, sementara masyarakat diharapkan tidak menutup mata ketika menemukan indikasi kekerasan di sekitarnya.
Keberanian melaporkan dugaan kekerasan, disertai penanganan yang tepat dan pendampingan terhadap korban, menjadi langkah penting untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak.
Di tengah upaya pencegahan dan penguatan layanan yang terus dilakukan, satu hal menjadi penegasan: setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, bebas dari kekerasan, serta memperoleh perlindungan dan pemulihan yang layak.
Reporter: Adi














