Polri  

Polres Mappi Gerebek Lokasi Pembuatan Miras yang Beromzet Jutaan Rupiah

Lanjut Menurut AKBP Yustinus dari hasil barang bukti yang diamankan bahwa tersangka merupakan penjual dan pembuat miras yang tergolong besar dan beromzet jutaan rupiah. “Dari pengakuan tersangka bahwa dalam penjualan miras tersebut, untuk 1 harinya tersangka dapat menjual sebayak 30 botol.” tutur Yustinus.

Pengerebekan yang dilakukan personil Polres Mappi, berhasil mengamankan barang bukti berupa 63 botol miras Jenis kaki anjing, 2 buah kompor, 2 buah dandang yang telah di modifikasi, 4 buah jerigen dan 3 buah drum yang semuanya berisi bahan mentah untuk membuat miras jenis kaki anjing. ***

Tinggalkan Balasan