Kasi Humas Polres Merauke, AKP Ahmad Nurung, menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang pencurian. Selain itu, polisi masih terus menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain atau penadah dalam kasus ini.
Sekolah yang menjadi korban mengalami kerugian sebesar Rp 64.000.000. Polres Merauke menegaskan akan terus mengusut kasus ini untuk memastikan keamanan dan keadilan bagi masyarakat. (Gilang/Linthon)